• Breaking News

    Pejuang Pena

    Coretan seorang hamba al-Izzah

    Saturday, 18 August 2012

    Puasa Syawal


    BISMILLAAH....
    “Bahwasannya ibadah sunnah akan menyempurnakan ibadah wajib pada hari kiamat kelak.” (HR. Imam Ahmad)
    Diantara ibadah sunnah yang dilaksanakan setelah puasa romadhon adalah puasa enam hari di bulan syawwal. Puasa ini memiliki keutamaan setara dengan puasa sepanjang tahun.
    “Dari Abu Ayyub Al-Anshori menyebutkan bahwa Rosulullaah shollallaahu ‘alayhi wasallaam bersabda : “Barangsiapa yang berpuasa Romadhon kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan syawwal, maka seakan-akan dia telah melakukan puasa sepanjang tahun.”(Shahih Muslim hal. 169 No.2815)
    Mengapa puasa 6 hari syawwal ini mempunyai keutamaan selayaknya puasa sepanjang tahun? Alasannya satu kebaikan akan diganjar dengan sepuluh kali lipat. Jadi, puasa 6 hari di bulan syawwal sendiri setara dengan ganjaran berpuasa selama 2 bulan penuh. Sementara itu puasa pada bulan Romadhon setara dengan berpuasa sepuluh bulan. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rosulullaah dalam sebuah hadits : Allaah telah menjadikan satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali. Karena itu satu bulan (puasa) setara dengan sepuluh bulan (puasa) dan puasa 6 hari setelah ‘idul Fitri melengkapinya setara dengan satu tahun.” (Shahih at-Targhib wa al-Tarhib juz I hal. 234 no. 1007)
    Imam Nawawi menjelaskan mengenai hadits ini: “Para Ulama’ kami berkata ,”Yang lebih utama adalah melakukan puasa 6 hari secara berturut-turut  sesudah hari ‘idul Fitri. Meski begitu jika dilakukan tidak dengan cara berturut-turut  atau dilakukan di akhir bulan syawwal akan tetap mendapatkan keutamaan “mengiringi” (puasa di bulan Romadhon).
    Lantas apakah jika hutang puasa Romadhon belum terbayarkan, bisakah seseorang melaksanakan puasa syawwal?

    Sebagaimana hadits diatas, maka syarat memperoleh puasa sepanjang tahun adalah dengan puasa Romadhon terlebih dulu dengan lengkap baru diiringi dengan puasa syawwal. Jadi hendaknya mendahulukan membayar hutang puasa Romadhon terlebih dahulu baru mengiringi dengan puasa syawwal.
    Syaikh ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa seandainya ada yang tetap mendahulukan puasa 6 hari di bulan syawwal sebelum membayar hutang puasa Romadhon tidak akan mendapatkan pahala/keutamaan puasa sepanjang tahun(meski puasa sunnah yang dilakukannya sah-pen)

    Rujukan:
    Al-Syarhul Mumti’ karya Syaikh ibnu ‘Utsaimin
    Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah karya syaikh Husain ‘Audah al-‘Awaisyah
    Shahih Fiqh Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamal

    Dikutip dari Majalah Fatawa

    WARNING !

    Konten blog ini masih banyak kekurangan.

    (Beberapa konten dari zaman SMA dulu, mohon maklum)

    Ambillah yang bermanfaat dan tinggalkan yang mafsadat serta syubhat.

    Semoga Arrohmaan menjaga, menunjuki dan mengampuni pemilik blog ini.

    Baarokallaahu fiikum.

    Ukhtukum Fillaah,

    Al-Qowarir Fidinillaah.

    Sahabat Blogger

    Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net