Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh.
Bismillaah..
Dengan nama ALLAAH yang Maha Pengasih Maha Penyayang, dan segala puji bagi-NYA. Salam sejahtera kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta istri, keluarga dan sahabat2 beliau.
Teman tapi mesra, pacaran dan tunangan adalah kebiasaan HARAM yang disukai oleh banyak manusia. Ketiga perkara ini sangat terkenal dikalangan anak muda masa kini. TTM, pacaran dan tunangan adalah perbuatan haram yang mendekati zina. Adapun manusia masa kini menganggapnya halal dengan berbagai dalih dan alasan, misalnya: untuk saling mengenal kepribadian atau untuk penjajakan dan lainnya. Itu sih menurut manusia awam. Kepada kita yang mengetahui keharamannya, maka hendaklah kita menasihati anak, isteri, keluarga dan saudara-saudari kita dalam Islam agar menjauhi perkara yang merusak ini.
TTM adalah awalnya, kemudian berlanjut kepada pacaran, kemudian berlanjut lagi kepada tunangan, jika berjalan baik dan mulus, kemungkinan akan terjadi perkawinan, namun jika berjalan buruk atau mungkin sudah bosan atau terjadi perselingkuhan, maka hubungan itu pun akan putus. Maka dapatlah kita hitung berapa besar dosa zina yang terjadi selama 3 periode itu.
Sudah sepantasnyalah jika seluruh ulama mengatakan TTM, pacaran dan tunangan adalah HARAM.
Ketiga perbuatan itu tidak pernah ada pada zaman Nabi, tidak pernah pula diajarkan, bahkan sudah diharamkan sejak zaman Nabi.
INTERAKSI YANG DIHARAMKAN.
Yang membuat TTM, berpacaran dan bertunangan itu termasuk perbuatan haram adalah tidak lain karena adanya interaksi yang terdapat padanya dengan urutan antara lain:
1. Berawal dari kebiasaan nongkrong atau mejeng di pinggir jalan atau di mana saja
2. Kemudian terjadi pandangan pertama
3. Setelah itu berkenalan, berjabat tangan, bersalaman
4. Apabila sudah akrab dan mesra, kemudian mojok berduaan menyepi
5. Ketika kata cinta sudah terucap, maka kemesraan pun bertambah
6. Jika hubungan berlanjut serius, akhirnya terjadi tukeran cincin (saling tukar menukar cincin tunangan)
Belum termasuk dosa-dosa yang berhubungan dengan perilaku bersolek (tabarruj) utk menarik perhatian lawan jenis.
DALIL HADITS LARANGAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TTM, PACARAN DAN TUNANGAN.
1. LARANGAN DUDUK DI PINGGIR JALAN.
Dari Abu Sa’id Al-Khudry ra. dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jauhilah oleh kamu sekalian duduk di jalan-jalan”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami tidak dapat meninggalkan tempat duduk kami (di jalan) itu dimana kami berbincang-bincang di sana”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kamu sekalian menolak untuk tidak duduk di sana maka penuhilah hak jalan itu”. Para sahabat bertanya: “Apakah hak jalan itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu menjaga penglihatan, menyingkirkan hal-hal yang membahayakan, menjawab salam, serta menyuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran”. [Bukhari dan Muslim, Abu Dawud dan Ahmad].
Dari Abu Thalhah Zaid bin Sahl, ia berkata: Ketika kami duduk di halaman rumah yang dekat dengan jalan di mana kami berbincang-bincang disitu, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan mendekati kami serta bersabda: “Kenapa kamu duduk-duduk di pinggir jalan? Jauhilah duduk di pinggir jalan”. Kami berkata: Kami duduk di sini sama sekali tidak mengganggu. Kami di sini bertukar pikiran dan berbincang-bincang. Beliau bersabda: “Kalau begitu penuhilah haknya yaitu; memejamkan mata, menjawab salam dan berbicara yang baik”. [Muslim].
2. LARANGAN MELIHAT BUKAN MUHRIM.
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Sesungguhnya ALLAAH telah menentukan kadar nasib setiap manusia untuk berzina yang pasti akan dikerjakan olehnya dan tidak dapat dihindari. Zina kedua mata adalah memandang, zina lisan (lidah) adalah mengucapkan, sedangkan jiwa berharap dan berkeinginan, serta kemaluanlah (alat kelamin) yang akan membenarkan atau mendustakan hal itu. [Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ahmad].
Hadis ini menerangkan bahwa mata yg memandang kepada seseorang yg bukan muhrim dimana pandangan itu diiringi nafsu syahwat atau tidak sesuai tuntunan agama, maka pandangan itu termasuk zina.
Dari Jarir ra. , ia berkata: Saya menanyakan tentang melihat sesuatu yang diharamkan yang datang dengan tiba-tiba kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda: “Pejamkanlah matamu”. [Rowahul Muslim].
Artinya manakala kita melihat perkara yang diharamkan oleh ALLAAH subhanahu wa ta’ala, maka hendaklah kita memejamkan mata.
Dari Ummu Salamah ra., ia berkata: Ketika saya bersama Maimunah berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Ibnu Ummi Maktum masuk. Kejadian itu sesudah turunnya ayat yang memerintahkan kami untuk berhijab. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berhijablah kamu daripadanya”. Kami berkata: Wahai Rasulullah, bukankah ia seorang yang buta tidak melihat dan tidak mengetahui kami? Nabi SAW bersabda: “Apakah kamu juga buta? Tidak kah kamu melihat orang itu?”
[Abu Dawud dan Tirmizi, hadist dengan isnad hasan shahih].
3. LARANGAN BERSALAMAN, BERSENTUHAN BUKAN MUHRIM.
Dari Ma'qil bin Yasar Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak diperbolehkan baginya". [Thabrani dalam Kitab Al-Kabir, Bab XX No. 211 dengan isnad hasan]
Dari ‘Aisyah radhiyallahu'anha ia berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membai’at para perempuan dengan perkataan. Tidak pernah tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memegang tangan para perempuan, kecuali tangan perempuan yang telah menjadi miliknya (artinya perempuan yang telah dinikahinya = istri Nabi).
[Rowahul Bukhari].
4. LARANGAN BERKHALWAT.
Dari Ibnu Abbas ra. , ia berkata: Aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpidato: “Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”. Tiba-tiba seorang lelaki bangkit berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteriku pergi untuk menunaikan ibadah haji, sedangkan aku terkena kewajiban mengikuti peperangan ini dan itu. Beliau bersabda: “Berangkatlah untuk berhaji bersama isterimu”. [Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad].
Dari Uqbah bin Amir ra., bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah olehmu mendekati orang-orang perempuan”. Kemudian ada seorang sahabat Anshar bertanya: Bagaimana kalau mendekati kerabat isteri? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Mendekati kerabat isteri adalah berarti mati”. [Bukhari dan Muslim]
Yang dimaksud kerabat isteri antara lain: kakak ipar, adik ipar, ibu mertua, dan sepupu isteri, kemenakan dan lainnya.
5. LARANGAN CINCIN EMAS BAGI LAKI-LAKI.
Bukan rahasia lagi dalam masyarakat kita bahwa setiap kali terjadi pertunangan, maka pihak laki-laki dan pihak perempuan akan saling bertukar cincin. Dan umumnya cincin itu adalah sepasang, artinya ia memiliki bentuk yang sama untuk laki dan perempuan itu. Namun keburukan yang dilakukan oleh manusia adalah mereka menghalalkan cincin emas bagi laki-laki, padahal sudah nyata pengharamannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka sudah tidak diragukan lagi bahwa cincin tunangan ini akan membawa pasangan ini kedalam dua dosa yaitu dosa menyerupai perbuatan orang kafir (tasyabbuh) dan dosa karena cincin emas itu. Belum lagi termasuk dosa yang mungkin terjadi sebelum mereka bertunangan seperti pernah bersentuhan atau yang lainnya.
Orang2 Islam yg awam beranggapan bahwa dengan pertunangan atau pertalian, maka calon suami isteri ini boleh berjalan bersama atau urusan lainnya yang berhubungan dengan persiapan mereka menikah, misalnya; membolehkan mereka berduaan mengurus surat nikah ke KUA. Padahal sudah sangat jelas larangan berduaan dengan bukan muhrim. PERLU DIKETAHUI, Tunangan bukan berarti sudah nikah dan halal. Tunangan masih dalam status haram.
Dari Barra bin Azib ra., ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizhalimi, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. BELIAU MELARANG KAMI MEMAKAI CINCIN EMAS, minum dengan wadah yang terbuat dari perak, hamparan (selimut/kasur) sutera, pakaian buatan Qas (berbahan sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal maupun tipis. [Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad].
==================================
Qs.3:20 Kewajiban kamu hanyalah menyampaikan
Qs.5:92 Kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan dengan terang
Qs.16:82 Kewajiban yang dibebankan atasmu hanyalah menyampaikan
Qs.16:125 Serulah pada jalan Tuhan-mu dengan hikmah & pelajaran baik
Qs.42:48 Kewajibanmu tidak lain hanyalah menyampaikan
Qs.64:12 Kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan dengan terang
==================================
Kebenaran datangnya dr Allaah 'azza wa jalla, salah dan khilaf datangnya dr ana, kaum muslimin dan syetan.
Wallahu a'lam.
Teman tapi mesra, pacaran dan tunangan adalah kebiasaan HARAM yang disukai oleh banyak manusia. Ketiga perkara ini sangat terkenal dikalangan anak muda masa kini. TTM, pacaran dan tunangan adalah perbuatan haram yang mendekati zina. Adapun manusia masa kini menganggapnya halal dengan berbagai dalih dan alasan, misalnya: untuk saling mengenal kepribadian atau untuk penjajakan dan lainnya. Itu sih menurut manusia awam. Kepada kita yang mengetahui keharamannya, maka hendaklah kita menasihati anak, isteri, keluarga dan saudara-saudari kita dalam Islam agar menjauhi perkara yang merusak ini.
TTM adalah awalnya, kemudian berlanjut kepada pacaran, kemudian berlanjut lagi kepada tunangan, jika berjalan baik dan mulus, kemungkinan akan terjadi perkawinan, namun jika berjalan buruk atau mungkin sudah bosan atau terjadi perselingkuhan, maka hubungan itu pun akan putus. Maka dapatlah kita hitung berapa besar dosa zina yang terjadi selama 3 periode itu.
Sudah sepantasnyalah jika seluruh ulama mengatakan TTM, pacaran dan tunangan adalah HARAM.
Ketiga perbuatan itu tidak pernah ada pada zaman Nabi, tidak pernah pula diajarkan, bahkan sudah diharamkan sejak zaman Nabi.
INTERAKSI YANG DIHARAMKAN.
Yang membuat TTM, berpacaran dan bertunangan itu termasuk perbuatan haram adalah tidak lain karena adanya interaksi yang terdapat padanya dengan urutan antara lain:
1. Berawal dari kebiasaan nongkrong atau mejeng di pinggir jalan atau di mana saja
2. Kemudian terjadi pandangan pertama
3. Setelah itu berkenalan, berjabat tangan, bersalaman
4. Apabila sudah akrab dan mesra, kemudian mojok berduaan menyepi
5. Ketika kata cinta sudah terucap, maka kemesraan pun bertambah
6. Jika hubungan berlanjut serius, akhirnya terjadi tukeran cincin (saling tukar menukar cincin tunangan)
Belum termasuk dosa-dosa yang berhubungan dengan perilaku bersolek (tabarruj) utk menarik perhatian lawan jenis.
DALIL HADITS LARANGAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TTM, PACARAN DAN TUNANGAN.
1. LARANGAN DUDUK DI PINGGIR JALAN.
Dari Abu Sa’id Al-Khudry ra. dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jauhilah oleh kamu sekalian duduk di jalan-jalan”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami tidak dapat meninggalkan tempat duduk kami (di jalan) itu dimana kami berbincang-bincang di sana”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kamu sekalian menolak untuk tidak duduk di sana maka penuhilah hak jalan itu”. Para sahabat bertanya: “Apakah hak jalan itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu menjaga penglihatan, menyingkirkan hal-hal yang membahayakan, menjawab salam, serta menyuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran”. [Bukhari dan Muslim, Abu Dawud dan Ahmad].
Dari Abu Thalhah Zaid bin Sahl, ia berkata: Ketika kami duduk di halaman rumah yang dekat dengan jalan di mana kami berbincang-bincang disitu, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan mendekati kami serta bersabda: “Kenapa kamu duduk-duduk di pinggir jalan? Jauhilah duduk di pinggir jalan”. Kami berkata: Kami duduk di sini sama sekali tidak mengganggu. Kami di sini bertukar pikiran dan berbincang-bincang. Beliau bersabda: “Kalau begitu penuhilah haknya yaitu; memejamkan mata, menjawab salam dan berbicara yang baik”. [Muslim].
2. LARANGAN MELIHAT BUKAN MUHRIM.
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Sesungguhnya ALLAAH telah menentukan kadar nasib setiap manusia untuk berzina yang pasti akan dikerjakan olehnya dan tidak dapat dihindari. Zina kedua mata adalah memandang, zina lisan (lidah) adalah mengucapkan, sedangkan jiwa berharap dan berkeinginan, serta kemaluanlah (alat kelamin) yang akan membenarkan atau mendustakan hal itu. [Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ahmad].
Hadis ini menerangkan bahwa mata yg memandang kepada seseorang yg bukan muhrim dimana pandangan itu diiringi nafsu syahwat atau tidak sesuai tuntunan agama, maka pandangan itu termasuk zina.
Dari Jarir ra. , ia berkata: Saya menanyakan tentang melihat sesuatu yang diharamkan yang datang dengan tiba-tiba kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda: “Pejamkanlah matamu”. [Rowahul Muslim].
Artinya manakala kita melihat perkara yang diharamkan oleh ALLAAH subhanahu wa ta’ala, maka hendaklah kita memejamkan mata.
Dari Ummu Salamah ra., ia berkata: Ketika saya bersama Maimunah berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Ibnu Ummi Maktum masuk. Kejadian itu sesudah turunnya ayat yang memerintahkan kami untuk berhijab. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berhijablah kamu daripadanya”. Kami berkata: Wahai Rasulullah, bukankah ia seorang yang buta tidak melihat dan tidak mengetahui kami? Nabi SAW bersabda: “Apakah kamu juga buta? Tidak kah kamu melihat orang itu?”
[Abu Dawud dan Tirmizi, hadist dengan isnad hasan shahih].
3. LARANGAN BERSALAMAN, BERSENTUHAN BUKAN MUHRIM.
Dari Ma'qil bin Yasar Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak diperbolehkan baginya". [Thabrani dalam Kitab Al-Kabir, Bab XX No. 211 dengan isnad hasan]
Dari ‘Aisyah radhiyallahu'anha ia berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membai’at para perempuan dengan perkataan. Tidak pernah tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memegang tangan para perempuan, kecuali tangan perempuan yang telah menjadi miliknya (artinya perempuan yang telah dinikahinya = istri Nabi).
[Rowahul Bukhari].
4. LARANGAN BERKHALWAT.
Dari Ibnu Abbas ra. , ia berkata: Aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpidato: “Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”. Tiba-tiba seorang lelaki bangkit berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteriku pergi untuk menunaikan ibadah haji, sedangkan aku terkena kewajiban mengikuti peperangan ini dan itu. Beliau bersabda: “Berangkatlah untuk berhaji bersama isterimu”. [Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad].
Dari Uqbah bin Amir ra., bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah olehmu mendekati orang-orang perempuan”. Kemudian ada seorang sahabat Anshar bertanya: Bagaimana kalau mendekati kerabat isteri? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Mendekati kerabat isteri adalah berarti mati”. [Bukhari dan Muslim]
Yang dimaksud kerabat isteri antara lain: kakak ipar, adik ipar, ibu mertua, dan sepupu isteri, kemenakan dan lainnya.
5. LARANGAN CINCIN EMAS BAGI LAKI-LAKI.
Bukan rahasia lagi dalam masyarakat kita bahwa setiap kali terjadi pertunangan, maka pihak laki-laki dan pihak perempuan akan saling bertukar cincin. Dan umumnya cincin itu adalah sepasang, artinya ia memiliki bentuk yang sama untuk laki dan perempuan itu. Namun keburukan yang dilakukan oleh manusia adalah mereka menghalalkan cincin emas bagi laki-laki, padahal sudah nyata pengharamannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka sudah tidak diragukan lagi bahwa cincin tunangan ini akan membawa pasangan ini kedalam dua dosa yaitu dosa menyerupai perbuatan orang kafir (tasyabbuh) dan dosa karena cincin emas itu. Belum lagi termasuk dosa yang mungkin terjadi sebelum mereka bertunangan seperti pernah bersentuhan atau yang lainnya.
Orang2 Islam yg awam beranggapan bahwa dengan pertunangan atau pertalian, maka calon suami isteri ini boleh berjalan bersama atau urusan lainnya yang berhubungan dengan persiapan mereka menikah, misalnya; membolehkan mereka berduaan mengurus surat nikah ke KUA. Padahal sudah sangat jelas larangan berduaan dengan bukan muhrim. PERLU DIKETAHUI, Tunangan bukan berarti sudah nikah dan halal. Tunangan masih dalam status haram.
Dari Barra bin Azib ra., ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizhalimi, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. BELIAU MELARANG KAMI MEMAKAI CINCIN EMAS, minum dengan wadah yang terbuat dari perak, hamparan (selimut/kasur) sutera, pakaian buatan Qas (berbahan sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal maupun tipis. [Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad].
==================================
Qs.3:20 Kewajiban kamu hanyalah menyampaikan
Qs.5:92 Kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan dengan terang
Qs.16:82 Kewajiban yang dibebankan atasmu hanyalah menyampaikan
Qs.16:125 Serulah pada jalan Tuhan-mu dengan hikmah & pelajaran baik
Qs.42:48 Kewajibanmu tidak lain hanyalah menyampaikan
Qs.64:12 Kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan dengan terang
==================================
Kebenaran datangnya dr Allaah 'azza wa jalla, salah dan khilaf datangnya dr ana, kaum muslimin dan syetan.
Wallahu a'lam.
from: Faruq Albany