• Breaking News

    Pejuang Pena

    Coretan seorang hamba al-Izzah

    Monday, 4 June 2012

    Pernikahan

    A. Pengertian
    Pernikahan adalah akad yang menghalalkan antara laki-laki dan perempuan dengan akad menikahkan atau mengawinkan. kata nikah atau pernikahan sudah menjadi kosa kata bahasa indonesia sebagai padanan perkawinan (zawaajun).

    Allaah Ta'ala befirman : Nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi.. (An-Nisaa' 3)

    Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wasallam bersabda : siapa yang tidak senang dengan sunnahku maka ia tidak termasuk umatku. (muttafaq 'alayh)

    B. Hukum Pernikahan

        Jumhur ulama' menetapkan hukum menikah ada 5 : mubah, sunnat, wajib, makruh, harom.

    a. Sunat
       mereka sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunat. Mereka beralasan dengan sabda rosulullaah :
    Wahai para pemuda, siapa diantara kamu yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah, menikahlah karena menikah itu lebih memelihara pandangan mata dan lebih mengendalikan seksual. Siapa yang belum memiliki kemampuan , hendaklah ia berpuasa , karena puasa merupakan penjagaan baginya (muttafaq 'alayh)

    b. Mubah
       Menikah hukumnya menjadi mubah atau boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong yang melarang untuk menikah. Ini beralasan kepada umumnya hadits yang menganjurkan menikah.

    c. Wajib
       Seseorang yang dilihat dari pertumbuhan jasmaniahnya sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniahnya sudah matang dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi keluarganya dan bila ia tidak menikah khawatir akan terjatuh pada perbuatan zina hukum menikah baginya wajib. Hal ini di dasarkan pada hadits diatas.

    d. Makruh
       Seseorang yang dipandang dari pertumbuhan jasmaniahnya sudah laiak untuk menikah, kedewasaan rohaniahnya sudah matang tetapi ia tidak mempunyai biaya untuk bekal hidup besrta istri kemudian anaknya ia dimakruhkan untuk menikah dan dianjurkan untuk mengendalikan nafsunya melalui puasa.

    e. Haram
       Pernikahan yang bermaksud menyakiti pasangan, mempermainkan dan memeras harta adalh haram. Demikian pula menikah dengan orang yang harom dinikahi dengan sebab mahrom.

    C. Persiapan Meminang

    1. Meminang
       a.Pengertian
         meminang atau khitbah adalah permintaan atau ajakan seorang laki-laki kepada permpuan atau sebaliknya untuk menikah.
       b. Hukum
         Dalam agama islam meminang seseorang yang akan dinikahi hukumnya mubah dg ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
        1) Perempuan yang dipinang
          >tidak terikat oleh akd perkawinan
          > tidak berada dalam masa iddah talak raj'i
          > bukan pinangan orang lain

         seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya. oleh karena itu ia tidak boleh membeli atau menawar sesuatu yang sudah dibeli atau ditawar saudaranya dan ia tidakboleh meminang seseorang yang telah dipinang saudaranya, kecuali ia telah melepaskannya (muttafaq 'alayh)

       2) Cara mengajukan pinangan
          a. secara terang-terangan : kepada gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya
          b. secara sindiran : kepada janda yang belum habis masa iddah talak bain atau iddah ditinggal mati suaminya.

    *look AlBaqoroh 235

    2. Mahram Nikah
        lihat anniaa' 23

    D. Rukun Pernikahan
        1. calon suami
        2. calon isteri
        3. ijab kabul
        4. wali
        5. 2 orang saksi

    WARNING !

    Konten blog ini masih banyak kekurangan.

    (Beberapa konten dari zaman SMA dulu, mohon maklum)

    Ambillah yang bermanfaat dan tinggalkan yang mafsadat serta syubhat.

    Semoga Arrohmaan menjaga, menunjuki dan mengampuni pemilik blog ini.

    Baarokallaahu fiikum.

    Ukhtukum Fillaah,

    Al-Qowarir Fidinillaah.

    Sahabat Blogger

    Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net