Bismillaahirrohmaanirrohiim
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan Internasional yaitu hubungan kerjasama politik, diplomatik, perdagangan, dll... antara negara satu dengan negara lainnya di dunia.
2.Asas Hubungan Internasional
a. Asas persamaan harkat, martabat dan derajat
keharusan menjunjung tinggi harkat martabatnya agar terwujut persamaan derajat sehinggan dapat saling menghormati, saling menguntungkan dan menjaga hubungan baik antar negara
b. Asas teritorial
asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas wilayahnya. Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. sedangkan yang berada di luar wilayahnya belaku hukum internasional
c. Asas kebangsaan
asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas warga negaranya. Asas ini memiliki kekuatan extra teritorial, artinya hukum dari suatu negara tetap berlaku meskipun warga negaranya berada di negara asing
d. Asas keterbukaan
adanya keterbukaan informasi antar negara
e. Asas kepentingan umum
Negara mempunyai wewenang untuk melindungi dan mengatur masyarakat.
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan Internasional yaitu hubungan kerjasama politik, diplomatik, perdagangan, dll... antara negara satu dengan negara lainnya di dunia.
2.Asas Hubungan Internasional
a. Asas persamaan harkat, martabat dan derajat
keharusan menjunjung tinggi harkat martabatnya agar terwujut persamaan derajat sehinggan dapat saling menghormati, saling menguntungkan dan menjaga hubungan baik antar negara
b. Asas teritorial
asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas wilayahnya. Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. sedangkan yang berada di luar wilayahnya belaku hukum internasional
c. Asas kebangsaan
asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas warga negaranya. Asas ini memiliki kekuatan extra teritorial, artinya hukum dari suatu negara tetap berlaku meskipun warga negaranya berada di negara asing
d. Asas keterbukaan
adanya keterbukaan informasi antar negara
e. Asas kepentingan umum
Negara mempunyai wewenang untuk melindungi dan mengatur masyarakat.