• Breaking News

    Pejuang Pena

    Coretan seorang hamba al-Izzah

    Wednesday, 4 April 2012

    MAKALAH MAWARIS BAB AUL DAN RADD

    A.    PENDAHULUAN

    Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari jiwa  yang satu, yang darinya Dia menciptakan pasangannya serta terciptalah dari keduanya keturunan laki-laki dan perempuan. Salam sejahtera semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wasallam yang telah diutus untuk memberi rahmat bagi seluruh alam semesta. Juga semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan keridhaan kepada para sahabat dan para pengikutnya.
                Islam telah datang dengan membawa sinar kebenaran bagi manusia secara keseluruhan dan memadamkan api kebodohan yang ada di tengah-tengah mereka, sehingga mereka mendapatkan kemenangansetelah terperangkap di dalam kegelapan. Mereka pun bangkit setelah mengalami keterpurukan setelah mengalami sakit selama berabad-abad.
    Syari’at Islam telah mengatur seluruh tata cara hidup manusia, mulai dari masalah yang kecil hingga yang tinggi. Mulai dari bersuci hingga berjihad. Tidak diragukan lagi kebenaran agama ini, yang menempatkan akal di bawah wahyu.
    Makalah ini membahas mengenai Mawaris tepatnya  tentang Al-aul, Ar-rad, dan acara pembagian sisa harta. Disini kami membaginya ke dalam dua bab, yaitu yang pertama Al-aul dan yang kedua Ar-rad. Tentunya makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan kami sebagai penuntut ilmu.
    Kami berharap Allah ‘Azza wa Jalla memberikan manfaat atas makalah ini serta meridhai-Nya. Kami berdo’a semoga Allah mengampuni dan mengasihi orang tua kita. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.





    B.    PEMBAHASAN
             
    BAB I
    AL-AUL
        Aul menurut bahasa berarti menyimpang dan condong.  Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
    ذلك ادنى الاتعولوا(النساء:3)
    “Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa’ : 3)
        Menurut istilah fuqaha, aul berarti kelebihan saham ashabul furud dari besarnya asal masalah, dan ada penyusutan dalam kadar penerimaan mereka.(1)
        Aul dan Rad terjadi jika susunan ahli waris tidak ada ahli waris asabah, melainkan semuanya zawil furud sehingga penyebut tidak sama besarnya dengan pembilang. Aul , penyebut lebih kecil dari pembilang. Rad , penyebut lebih besar dari pembilang. Baik aul dan rad penyebut harus menyamakan diri dengan pembilang, adakalanya naik dan adakalanya turun.(2)
        Masalah pembagian waris yang pertama kali mengenai aul terjadi pada jaman Kholifah Umar, yaitu ketika dia memutuskan waris untuk suami dan dua orang saudara perempuan.
        Ketika ahli waris terdiri dari seorang suami dan dua orang saudaraperempuan kandung, maka pembagiannya menurut ketentuan Al-Faraidh adalah sebagai berikut:
    Suami            =1/2        =3/6
    2 Saudara perempuan    =2/3        =4/6
    Jumlah                     =7/6

    Dari hasil pembagian waris tersebut terlihat bahwa jumlahnya = 7/6 (melebihi 1), maka solusinya tiap-tiap ahli waris perlu dikurangi bagiannya, agar harta waris yang ada mencukupi, yaitu dengan melakukan aul. Cara termudah untuk menyelesaikannya adalah bagian tiap-tiap ahli waris dibagi dengan 7/6, atau angka penyebut 6 dinaikkan menjadi 7.
    Dengan dilskukan aul, bagian suami yang awalnya ½ berubah menjadi 3/7, dan bagian dua saudara perempuan yang awalnya 2/3 berubah menjadi 4/7. Sehingga total menjadi 1(harta waris terbagi habis). (3)

    BAB II
    AR-RAD
        Ar-rad adalah kebalikan dari Al-aul. Rad berarti mengembalikan sisa harta warisan kepada ashabul furudh menurut bagian yang ditentukan mereka ketika tidak adanya ashib nasabi.
    Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa syarat dalam rad adalah tidak adanya ashib nasabi, karena jika adanya ashib nasabi, maka dia yang akan mendapatkan sisa dari warisan yang telah dibagikan kepada ashabul furudh, dimana dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
    “Berikanlah bagian-bagian yang ditentukan (faraidh) kepada pemegang haknya, maka sisanya adalah untuk orang laki-laki yang lebih utama.”(Muttafaqun ‘alayh)
    Menurut istilah para fuqaha, rad berarti memberikan sisa dari bagian-bagian yang ditentukan ashabul furud al-nasabiyah kepada mereka menurut furudh mereka ketika tidak ada ahli waris lain yang berhak menerimanya.
    Rukun rad:
    1. Adanya ashabul furudh.
    2. Adanya kelebihan dari harta warisan.
    3. Tidak adanya ahli waris ashabah.
    Tidak ada ketentuan yang tegas mengatur masalah rad ini, sehingga terdapat perbedaan pendapat di antara para ahliFaraidh terkait dengan rad. Beberapa pendapat tersebut antara lain:
    1.    Pendapat Zaid bin Tsabit
    Tidak ada rad bagi siapapun diantara ahliwaris Zawul Furudh, sisa harta waris harus diserahkan kepada Baitul Mal (Baitul Mal yang teratir baik), ecuali ada ahliwaris Ashabah. (4) pendapat ini dianut oleh Madzhab Syafi’i dan Maliki. (5)

    2.    Pendapat Umar, Ali dan Jumhur Sahabat
    Semua ahli waris Zawil Furudh berhak atas rad inikecuali Suami/Istri. Karena rad dimiliki dengan jalan rahim, sedangkan Suami/Istri hanya sebab perkawinan. Undang-undang waris di Mesir termasuk yang menerapkan pendapat kedua ini, kecuali apabila si mayit tidak meninggalkan ahli waris selain Suami/Istri, maka Suami/Istri berhak atas rad setelah terlebih dahulu memberikan bagian Zawil Arham. (6)

    3.    Pendapat Utsman
    Semua ahli waris Zawil Furudh termasuk Suami/Istri berhak atas rad, mengingat Suami/Istri juga terkurangi haknya dalam masalah aul. Maka orang yang dikurangi haknya edalam beberapa hal (dalam hal aul), patut mendapat hak tambahan dalam beberapa hal (dalam hal rad). (7)

        Pemahaman tentang rad dapat dijelaskan dengan contoh, misalkan seorang mayit meninggalkan ahli waris terdiri dari seorang ibu dan seorang anak perempuan, tidak ada ahli waris ashabah. Maka pembagiannya menurut Al-Faraidh adalah sebagai berikut:

    Ibu            =  1/6        = 1/6   
    Anak perempuan    = 1/2        = 3/6
    ________________________________
    Jumlah                    = 4/6

        Dari hasil perhitungan terihat bahwa jumlahnya adalah 4/6 (kurang dari 1), artinya harta waris masih sisa. Maka sisanya dikembalikan lagi kepada para ahli waris tersebut dengan dilakukan rad. Dan cara termudah yang dapat dilakukan adalah bagian tip-tiap ahli waris dibagi dengan 2/3, atau angka penyebut 6 diturunkan menjadi 4.
        Dengan dilakukan rad, bagian Ibu yang awalnya 1/6 berubah menjadi ¼ dan bagian seorang anak perempuan yang awalnya ½ berubah menjadi 3/4 sehingga total menjadi 1 (harta waris terbagi habis).







    C.    PENUTUP
        Segala puji bagi Allah yang hanya dengan bimbingan-Nya  segala amal kebaikan dapat terlaksana. Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wasallam, Keluarganya, Sahabatnya dan para Pengikutnya hingga Hari Kiamat.
        Semoga penulisan makalah ini mendapat ridha-Nya, dan semoga bermanfaat.













    DAFTAR PUSTAKA

    1.    Bashori, H., Subchan, Al-Faraidh, Jakarta: Nusantara Publisher, 2009.
    2.    Muhammad, Kamil, Uwaidah, Fiqih Wanita, Penerjemah Ghoffar, M. Abdul, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998.
    3.    Syafi’i, Ahmad, Mufid, Agama Islam, Jakarta: Yudistira, 2002.
    4.    Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Penerjemah, Kamaluddin A. Marquki, Bandung: PT Alma’arif,1987.
    5.    Hasan, A., Al-Faraid: Ilmu Pembagian Waris. Surabaya: Pustaka Progressif, 2003.
    6.    Al-qur’anul karim

    WARNING !

    Konten blog ini masih banyak kekurangan.

    (Beberapa konten dari zaman SMA dulu, mohon maklum)

    Ambillah yang bermanfaat dan tinggalkan yang mafsadat serta syubhat.

    Semoga Arrohmaan menjaga, menunjuki dan mengampuni pemilik blog ini.

    Baarokallaahu fiikum.

    Ukhtukum Fillaah,

    Al-Qowarir Fidinillaah.

    Sahabat Blogger

    Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net