1. Definisi Thaharah
Menurut bahasa, thaharah berarti bersuci. sedangkan wudhu disebut bersuci karena dapat membersihkan mutawadhi (orang yang berwudhu dari) keadaan sebelumnya yang dianggap tidak suci.
2. Hukum Thaharah
Thaharah merupakan ciri terpenting dalam islam, yang berarti bersih atau sucinya seseorang secara lahir maupun bathin. Islam menuntut Umatnya untuk membersihkan hatinya dari syirik, dengki, dan iri hati.
Dalam hal ini, Allaah 'azza wa jalla telah berfirman:
"Pada hari harta dan anak laki2 tidak berguna, kecuali orang2 yang menghadap Allaah dengan hati yang bersih." (Asy-Syu'ara: 88)
Dan firmannya lagi ," Katakanlah kepada para hambaKu, "Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar)." (Al-Israa': 53)
Allaah memerintahkan untuk menjaga anggota tubuh dari perbuatan maksiat: "Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati , semuanya itu akan dimintai pertanggiungjawabannya." (Al-Israa: 36)
Juga diwajibkan untuk mensucikan badan, pakaian, serta tempat shalat dari najis yang bersifat lahir, agar sejalan dengan pensucian hati. Dari Abu Hurairah radhyallaahu 'anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam pernah bersabda:
"Allaah tidak akan menerima shalat seseorang siantara kalian apabila berhadats, sehingga ia berwudhu." (HR. Bukhori)
Demikian juga hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Malik Al-Asy'ari, ia berkata bahwa Rasulullaahu shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda:
"Kesucian itu sebagian dari iman. Bacaan Alhamdulillaah memenuhi timbangan. Subhaanallaah wa Alhamdulillaah memenuhi apa yang berada di antara langit dan bumi. Sedangkan shalat adalah pelita, sedekah bukti, kesabaran adalah cahaya dan Al-Qur'an adalah hujjah yang membenarkan atau menyalahkanmu. Setiap orang yang pergi pagi hari dan menjajakan diri (berkorban di jalan Allaah) maka ia telah memerdekakan atau justru malah membinasakan." (HR. Muslim)
Hadits ini sangatlahagung makananya dan merupakan salah satu dari pokok ajaran Islam, yang mencakup beberapa kaidah penting. Asy-syathru memiliki arti setengah, sebagaimana dikatakan bahwa yang dimaksud disini adalah kelipatan pahala yang terdapat di dalamnya berakhir sampai hitungan setengah dari nilai pahala iman. Ada juga yang mengatakan , bahwa iman itu seharusnya melalui beberapa tingkatan. Demikian juga halnya dg wudhu, tidak sah kecuali disertai dg iman.
Ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan iman disini adalah shalat , sebagaimana yang difirmankan Allaah Ta'ala,"Dan Allaah tidak akan menyia2kan iman (shalat) itu. (Al-Baqarah: 143)
Dari Ibnu Umar radhyallaahu 'anhu ia berkata bahwa aku pernah mendengar Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda,"Tidak akan diterima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak juga sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi.(HR. Muslim)
Wahai orang2 yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai ke siku. Kemudian sapulah kepala dan basuh kaki kalian sampai kedua mata kaki..."(Al-Ma'idah: 6)
diatas telah diuraikan dalil wajibnya bersuci khususnya sebelum shalat karena bersuci adalah syarat sah nya shalat.
wallaahu a'lam bishshowab
source: Fiqih wanita:2 -Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah
Menurut bahasa, thaharah berarti bersuci. sedangkan wudhu disebut bersuci karena dapat membersihkan mutawadhi (orang yang berwudhu dari) keadaan sebelumnya yang dianggap tidak suci.
2. Hukum Thaharah
Thaharah merupakan ciri terpenting dalam islam, yang berarti bersih atau sucinya seseorang secara lahir maupun bathin. Islam menuntut Umatnya untuk membersihkan hatinya dari syirik, dengki, dan iri hati.
Dalam hal ini, Allaah 'azza wa jalla telah berfirman:
"Pada hari harta dan anak laki2 tidak berguna, kecuali orang2 yang menghadap Allaah dengan hati yang bersih." (Asy-Syu'ara: 88)
Dan firmannya lagi ," Katakanlah kepada para hambaKu, "Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar)." (Al-Israa': 53)
Allaah memerintahkan untuk menjaga anggota tubuh dari perbuatan maksiat: "Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati , semuanya itu akan dimintai pertanggiungjawabannya." (Al-Israa: 36)
Juga diwajibkan untuk mensucikan badan, pakaian, serta tempat shalat dari najis yang bersifat lahir, agar sejalan dengan pensucian hati. Dari Abu Hurairah radhyallaahu 'anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam pernah bersabda:
"Allaah tidak akan menerima shalat seseorang siantara kalian apabila berhadats, sehingga ia berwudhu." (HR. Bukhori)
Demikian juga hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Malik Al-Asy'ari, ia berkata bahwa Rasulullaahu shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda:
"Kesucian itu sebagian dari iman. Bacaan Alhamdulillaah memenuhi timbangan. Subhaanallaah wa Alhamdulillaah memenuhi apa yang berada di antara langit dan bumi. Sedangkan shalat adalah pelita, sedekah bukti, kesabaran adalah cahaya dan Al-Qur'an adalah hujjah yang membenarkan atau menyalahkanmu. Setiap orang yang pergi pagi hari dan menjajakan diri (berkorban di jalan Allaah) maka ia telah memerdekakan atau justru malah membinasakan." (HR. Muslim)
Hadits ini sangatlahagung makananya dan merupakan salah satu dari pokok ajaran Islam, yang mencakup beberapa kaidah penting. Asy-syathru memiliki arti setengah, sebagaimana dikatakan bahwa yang dimaksud disini adalah kelipatan pahala yang terdapat di dalamnya berakhir sampai hitungan setengah dari nilai pahala iman. Ada juga yang mengatakan , bahwa iman itu seharusnya melalui beberapa tingkatan. Demikian juga halnya dg wudhu, tidak sah kecuali disertai dg iman.
Ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan iman disini adalah shalat , sebagaimana yang difirmankan Allaah Ta'ala,"Dan Allaah tidak akan menyia2kan iman (shalat) itu. (Al-Baqarah: 143)
Dari Ibnu Umar radhyallaahu 'anhu ia berkata bahwa aku pernah mendengar Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda,"Tidak akan diterima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak juga sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi.(HR. Muslim)
Wahai orang2 yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai ke siku. Kemudian sapulah kepala dan basuh kaki kalian sampai kedua mata kaki..."(Al-Ma'idah: 6)
diatas telah diuraikan dalil wajibnya bersuci khususnya sebelum shalat karena bersuci adalah syarat sah nya shalat.
wallaahu a'lam bishshowab
source: Fiqih wanita:2 -Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah