Dilansir dari situs
Muhammadiyah.or.id, tentang sikap Muhammadiyah terhadap penistaan agama yang
dilakukan oleh Ahok di kepulauan Seribu , Muhammadiyah memandang pemerintah
harus dapat bersikap cermat dan seksama dalam menangani dan menyelesaikan kasus
tersebut.
Melalui surat pernyataan PP
Muhammadiyah nomor 570/PER/I.0/A/2016, PP Muhammadiyah meminta kepada pihak
kepolisian untuk tidak melakukan interpretasi yang dapat menambah eskalasi
ketidakpuasan terhadap penanganan kasus penistaan agama tersebut. Pihak
kepolisian harus dapat menegakkan hukum yang cepat, tegas, dan transparan secara
konsisten sebagaimana janji pemerintah.
Berikut adalah pernyataan
resminya: