Air Mutlak yaitu air yang suci dan mensucikan. Yaitu air yang masih murnni dan belum atau tidak tercampur oleh sesuatu (najis).
Jenis air mutla:
Jenis air mutla:
1. Air Laut
Dari Abu Hurairah Radhiyallaahu 'Anhu :
"Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullaah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam : Wahai Rasulullaah, kami berlayar di laut dan hanya membawwa sedikit air sebagai bekal. Jika kehausan. Untuk itu, apakah kami boleh berwudhu dengan menggunakan air laut ? Rsulullaah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam menjawab : Air laut itu suci dan mensucikan, dimana bangkai hewan yang berada di dalamnyapun halal."
Imam At-Tirmidzi mengatakan hadits: "Ini hadits hasan shahih."
2. Air Hujan, Salju dan Embun
3. Air Zam-zam
Dari 'Ali bin Abi Thalib :"Bahwa Rasulullaah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam pernah meminta diambilkan satu wadah air zam-zam, lalu beliau meminum sebagian dari air tersebut dan berwudhu dengannya. (HR.Ahmad).
4. Air yang berubah karena lama tidak mengalir
Air ini disebabkan oleh tempatnya atau karena tercampur dengan sesuatu yang memang tidak bisa dipisahkan dari air itu sendiri, seperti lumut atau daun yang berada di permukaan air.
sumber: Fiqih Wanita (Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah)
Dari 'Ali bin Abi Thalib :"Bahwa Rasulullaah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam pernah meminta diambilkan satu wadah air zam-zam, lalu beliau meminum sebagian dari air tersebut dan berwudhu dengannya. (HR.Ahmad).
4. Air yang berubah karena lama tidak mengalir
Air ini disebabkan oleh tempatnya atau karena tercampur dengan sesuatu yang memang tidak bisa dipisahkan dari air itu sendiri, seperti lumut atau daun yang berada di permukaan air.
sumber: Fiqih Wanita (Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah)