Banyak orang yang menganggap aneh para akhwat yang memakai cadar, padahal sejatinya Imam Syaf'i dalam kitabnya pun menjelaskan mengenai hal ini.
Dalam kitab Fathul Qorib karya Muhammad bin
Qosim Al Ghozzi, yaitu kitab penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib
karya Abu Syuja' ketika menyinggung aurat saat shalat disebutkan:
Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.
Demikian pula aurat bagi wanita hamba sahaya (di hadapan tuannya). Sedangkan
aurat wanita (merdeka, bukan hamba sahaya) dalam shalat adalah selain
wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalam hingga pergelangan tangan. Adapun
di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya. Dan auratnya ketika
bersendirian dengan wanita adalah seperti halnya aurat laki-laki.
Aurat secara bahasa bermakna 'naqes' yaitu kekurangan.
Sedangkan menurut istilah syar'i adalah bagian tubuh yang mesti ditutup. Yang
dimaksud di sini adalah yang haram dilihat. Mengenai aurat ini disebutkan oleh
ulama Syafi'iyah ketika membahas kitab nikah.
Demikian nukilan dari Muhammad bin Qosim Al Ghozzi
dalam Fathul Qorib. Artinya, dalam madzhab Syafi'i sendiri, wanita
bercadar tidaklah aneh. Barangkali aneh bagi orang yang belum menelaah lebih
jauh buku-buku ulama Syafi'iyah. Dan sekali lagi pembahasan ini tidak
menyinggung bagaimana hukum menutupi wajah dalam madhzab Syafi'i. Pembahasan
tersebut membutuhkan kajian tersendiri.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
source: www.rumaysho.com